Lindungi Masyarakat Adat Agar Alam Indonesia Terjaga

Masyarakat Adat. Photo: greeners.co

Juliana Siallagan langsung roboh. Air matanya menetes tak terbendung. Ia menahan rasa sakit pada kakinya. Peluru karet yang diletuskan polisi itu langsung mengenai kaki.

"Aduh... Tolong," ucapnya histeris.

Semua orang langsung mengarah padanya. Mereka berusaha mengevakuasi, namun masih terdesak dengan petugas lain. Bahkan ada perempuan lain yang bernama Maulina Simbolon tak sadarkan diri karena ikut terkena dorongan petugas gabungan pada siang itu.

Perempuan dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sipahoras (Lamtoras) itu berjuang mempertahankan wilayahnya. Mereka bertanya kepada pria berpakaian sipil yang didampingi aparat kepolisian Polres Simalungun.

Sementara di lain pandangan, ada alat pemotong kayu yang dipasang masyarakat untuk menghalangi pekerja perusahaan kayu. Perusahaan terbesar di Indonesia, PT. Toba Pulp Lestari.

Malam itu tampak mencekam. Para perempuan adat berjaga-jaga di sekitar lokasi pembatas yang mereka buat untuk mencegah perusahaan kayu tersebut beraktivitas di wilayah adat.

Keesokannya, Polisi dan TNI datang ke lokasi lahan sengketa untuk membuka blokade masyarakat adat dan meninjau pembibitan yang dilakukan perusahaan kayu itu. Namun, warga menolak sebelum ada pengakuan wilayah adat Sihaporas.

Hubungan Masyarakat Adat dengan Alam

Hutan merupakan sumber daya alam yang berperan penting dalam kehidupan manusia, dengan berbagai fungsinya seperti mencegah bencana hidrologi, mengurangi dampak perubahan iklim.

Sebatang pohon menghasilkan sekitar 1,2 kg oksigen per hari dan satu orang perlu 0,5 kg oksigen per hari untuk bernafas. Dengan begitu, satu batang pohon dewasa tunggal bisa menunjang kehidupan dua orang.

Namun, ekspansi kapitalis mengeksploitasi hutan di Indonesia masih terus terjadi. Bahkan dengan usaha deregulasi untuk menghalalkan eksploitasi.

Pemerintah melakukan revitalisasi pengelolaan hutan berupa skema Perhutanan Sosial dengan bentuk hutan adat oleh masyarakat adat berbasis kearifan lokal sehingga menjamin kelestarian hutan. Pengakuan hutan adat merupakan salah satu cara untuk menangkal ekspansi kapitalis pada hutan adat.

Tapi pengakuan hutan adat yang selama ini diupayakan oleh masyarakat adat masih mengalami kendala yaitu soal Perda dan SK pengakuan masyarakat adat sehingga sangat memungkinkan terjadinya ekploitasi hutan. Sebagai penjaga alam terbaik, suara masyarakat adat penting didengar oleh publik dan para pengambil kebijakan.

Masyarakat adat di Indonesia memiliki peran penting dalam mengatasi perubahan iklim. Hutan-hutan bagus banyak berada di wilayah adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengidentifikasi dari 57 juta hektar kawasan hutan dikuasai masyarakat adat, sekitar 40 juta hektar masih hutan alam sangat baik. Sedang dari peta wilayah adat seluas 6,8 juta hektar yang diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 65% masih hutan alam.

Untuk itu, agar hutan alam terus terjaga, pemerintah harus mendukung percepatan pemetaan wilayah-wilayah adat dan mengintegrasikan dalam kebijakan nasional satu peta (one map policy). Pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat melalui pengesahan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat.

Masyarakat Adat yang Cerdas

Banyak orang yang menganggap masyarakat adat sebagai orang yang kolot, pendidikan rendah, dan bahkan tidak paham teknologi. Ternyata masyarakat adat tidak seperti itu.

Masyarakat adat mampu membaca kondisi alam. Mereka bisa melihat astronomi untuk bertani. Dan itu semua memang terbukti secara ilmiah.

Hasil Kerajinan Masyarakat Adat. Photo: Tangkap Layar.

Deputi IV Sekjen AMAN, Mina Setra mengatakan, masyarakat adat lebih paham dari manusia yang hidup di kota. Mereka penjaga hutan yang sesungguhnya bagi manusia.

"Merekalah sang penjaga hutan yang sesungguhnya, yang menjaga nafas dan alam kita," katanya.

Bahkan, masyarakat adat mampu mengingat setiap pola kain tenun yang dibuat. Mulai dari pewarnaan hingga penyelesaian kain tenun.


Sahkan RUU Masyarakat Adat

Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat seharusnya segera menjadi undang-undang. Hal tersebut lantaran RUU itu merupakan amanat konstitusi yang paling tinggi yakni pasal 18 ayat 2 UUD 1945.

Sahkan RUU Masyarakat Adat. Photo: Tangkap Layar.

Masyarakat adat telah ada sebelum Indonesia merdeka, dan mereka turut mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Untuk itu, Pemerintah, DPR, DPD maupun instansi lainnya agar RUU Masyarakat Hukum Adat segera diundangkan.

3 comments

  1. Ada saling ketergantungan antara masyarakat adat dengan hutan.
    Hutan memerlukan masyarakat adat untuk dijaga. Sementara masyarakat adat membutuhkan hutan sebagai ekosistem mereka. Yuk kita dukung uu masyarakat adat.

    ReplyDelete
  2. Penebangan hutan pastinya makan korban masyarakat desa setempat, memang harus disahkan segera UU Masyarakat adat, agar tidak sembarangan menggunakan sumber daya alam sampai habis

    ReplyDelete
  3. Postingan yang keren ini, mengangkat tentang cerita di balik pentingnya segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi UU ya. Keren! Btw, kl masyarakat adatnya terlindungi eksistensinya, insyaallah alam juga akan dilindungi masyarakat ya kan

    ReplyDelete